Perkembangan teknologi komputer di
perbankan
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam
dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
– Adanya transaksi berupa Transfer uang via
mobile maupun via teller.
– Adanya ATM ( Auto Teller Machine )
pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau
komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya :
email, teleconference.
Sedangkan
di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi
(chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online,
sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa
terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet
atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada
dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak
perbankan
Lembaga
keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif
dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi
computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi
pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas
jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara
otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan
beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu
aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas
pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan
teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik
sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi
untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan
informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga
dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin
kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi
TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan
digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang
perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan
ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini
memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan
ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan
kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang
akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan
memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai
contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat
atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang
menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal
ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar
memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor
yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin
besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah
di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan
prosedurnya berbeda.
3.
Sistem Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system
keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah;
serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan
fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke
software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah
mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan
output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam
kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik
bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error
message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak
sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan
ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi
atau pengembangan software.
7.
Source Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan
dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan
memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source
code.
8.
Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan
antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.
Konsep
front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang
lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
sumber
:http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/
3. STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB
SISTEM APLIKASI BANK
HUBUNGAN
ANTAR SUB SISTEM APLIKASI PADA OPERASIONAL BANK
Konsep
front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang
lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan. Hubungan
tersebut bisa dilihat pada gambar berikut.
Opini
: disini dijelaskan Antara hub nasabah dan bank semakin baik dengan adanya
system yg dibuat seperti gambar di atas. Jadi nasabah tidak perlu khawatir uang
yg disimpan dalam bank aman dan semua sudah dibuat sistemnya jadi jika terdapat
masalah tinggal melihat system yg sudah dibuat oleh bank itu sendiri. Aktifitas
pertama nasabah sudah terlihat di awal system dan dijelaskan dan peran bank pun
sudah trlihat jelas tinggal bagaimana nasabah mempelajari dan bank memberi
gambaran system yg digunakan kepada nasabah.
sumber
:
http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/struktur-informasi-dan-hubungan-antar.html
4.
Prinsip Kliring
Kliring
(dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan
dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan pra
penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House
(ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku
pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring.
Sedangkan
sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun
pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring.
Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan
komputer.
http://sujuddermawan.blogspot.com/2013/06/prinsip-kliring.html
5. REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
A. Pengertian BI-RTGS
“Sistem
Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem
BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata
uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
(settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed /
gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana
rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya
ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan
pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada
semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk
mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi
risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan
salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar
ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi
ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas
yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
B. Penyelenggara BI-RTGS
Penyelenggara
sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah Bank Indonesia selaku bank sentral.
C. Tujuan BI-RTGS
1. Menyediakan sarana transfer dana antar
peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan
lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan informasi rekening peserta
secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme
peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.
Mengurangi risiko-risiko settlement.
D. Manfaat BI-RTGS
1. Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan
jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2. Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan
jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
E. Mekanisme Settlement
Mekanisme
penyelesaian transaksi antar bank saat ini terdapat dua mekanisme yaitu melalui
sistem kliring dan BI_RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement
yaitu proses penyelsaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan
pada akhir priode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban
pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau
kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.. BI-RTGS
menggunakan sistem gross settlement yaitu setiap transaksi diperhitungkan
secara individual.
Dalam
transaksi tersebut antara sistem kliring dan sistem BI-RTGS juga memiliki
perbedaan dalam nominal. Jumlah nominal yang kurang dari Rp.100.000.000maka
transaksi tersebut melelui sistem kliring, untuk transaksi yang lebih
dariRp.100.000.000 maka melalui sistem BI-RTGS.
Secara
umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1. Peserta pengirim menginput credit transfer
ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank
Indonesia.
2. Selanjutnya, RCC memproses credit transfer
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengecek kecukupan saldo apakah saldo
rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal
credit transfer.
b. Jika saldo rekening giro peserta pengirim
mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta
pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c. Jika saldo rekening giro peserta pengirim
tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian
(queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi credit transfer yang telah
diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT
peserta pengirim dan RT peserta penerima.
Gambar
1.
Mekanisme
Transfer Dana Melalui BI-RTGS
Bank
Indonesia
Bank
Pengirim
Nasabah
Pengirim
Bank
Penerima
Nasabah
Penerima
Level
Bank
Level
Nasabah
F. Peserta BI-RTGS
Peserta
sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan
peserta tidak langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara
lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta
sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem
RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status
peserta BI-RTGS :
a. Peserta aktif
Yaitu
pesrta yang dapat mengirim keluar, menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS Terminal.
b. Peserta ditangguhkan
Yaitu
peserta yang dapat menerima transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian
dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya
disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi sampai dengan cut off time,
adanya permintaan tertulis dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan
peserta.
c. Peserta dibekukan
Yaitu
peserta yang tidak dapat mengirim transfer keluar dan tidak dapat menerima
namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya
permintaan dari pihak yang berwenang dalam pengawasan peserta.
d. Peserta ditutup
Peserta
yang tidak dapat melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC.
Karena permintaan dari pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi,
konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.
G. Resiko-Resiko Sistem Pembayaran
Dari
sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat
multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi
kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian
akhir atas hasil kliring.
Secara
umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan
risiko likuiditas. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi
kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada
saat sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains
atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang
lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara
keseluruhan (principal risk). Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko dimana
counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo
melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan
kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada gilirannya nanti mungkin
akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari dari money
market dengan cepat.
Selaku
Bank penyelenggara, Indonesia harus mengawasi jalannya sistem BI-RTGS untuk
mengantisipasi adanya resiko sebagaimana tersebut di atas. Bank Indonesia juga
harus konsen terhadap Systemic risk yang mungkin terjadi dalam lalu lintas
pembayaran. Systemic risk adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam
memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga
mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu
memenuhi kewajiban-kewajibannya.karena dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu
kesulitas finansial yang dapat menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai
akhir yang diharapkan dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu
1. dengan adanya BI-RTGS diharapakan
resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya kemampuan melakukan transfer secara real time
diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena trnsaksi
dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.
2. Dengan adanya BI-RTGS diharapakan mampu
mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembyaran yang
relatif sangat cepat. Biasanya hal ini sangat dibutuhkan untuk transaksi jual
beli saham/skuritas.
3. Dengan implementasi BI-RTGS diharapkan
mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini dapat dikurangi dengan toiga cara: Pertama,
penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi
kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup
kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kedua, sistem BIRTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding
payment yang dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net
settlement. Ketiga, karena peserta dapat melakukan settlement setiap saat
selama window time, maka waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu
waktu tertentu saja. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi peserta
untuk menyelesaikan kesulitan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta
lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.
http://sumeleh99.wordpress.com/2010/03/27/real-time-gross-settlement-bi-rtgs/
6.
Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik :
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan
hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya
yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan
bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking
pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan
nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis
E-Banking :
Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit
(or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale
(POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening banknya.
Direct
Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya
gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke
setiap rekening nasabah.
Direct
Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Direct Payment (also electronic bill payment).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic
Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor
rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic
Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke
rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll
Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya
pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya
pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT
Telkom).
Prepaid
Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
Smart
Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau
lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan
perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN,
otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi).
Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran
transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa
networks).
Stored-Value
Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Prinsip
Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic
Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang
menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone
banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai
penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah
melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking
meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis,
untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan
informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis
seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh
E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah :
ATM,
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini
adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti
mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah
untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam
satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM
dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai
kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang,
belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula
sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta
umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Phone
Banking
Ini
adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank
via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring
dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses
khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada
awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi
jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer
Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta
dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih
praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan
telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi,
termasuk transfer ke bank lain.
Internet
Banking
Ini
termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan
transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi
yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk
bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran
(kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan
transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan
bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di
layar komputer/PC atau PDA.
SMS/m-Banking
Saluran
ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan
nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang
dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher.
Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung
pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis
namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode
transaksi dalam pengetikan sms.
Di
balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman
yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia
pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan
SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai
pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti
tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking,
nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan
beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita
untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan
layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat
bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai
kebutuhan transaksi.
Internasional
Elektronik Fund Transfer :
Electronic
Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan
pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah
bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal
elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan,
memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk
mendebet atau mengkredit rekening.
Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring
dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
sumber:
https://adittasap.wordpress.com/2014/06/21/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/