Ejaan Yang Disempurnakan
Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun
1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan
Soewandi.
Pada tanggal 12
Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah
itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975
memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan
Pedoman Umum Pembentukan Istilah”.
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan
sebelumnya adalah:
‘tj’ menjadi ‘c’ :
tjutji → cuci
‘dj’ menjadi ‘j’ :
djarak → jarak
‘j’ menjadi ‘y’ :
sajang → sayang
‘nj’ menjadi ‘ny’ :
njamuk → nyamuk
‘sj’ menjadi ‘sy’ :
sjarat → syarat
‘ch’ menjadi ‘kh’ :
achir → akhir
Tujuan EYD yaitu
untuk menyeragamkan penulisan Bahasa Indonesia yang tepat. Meliputi pemakaian
huruf , penulisan huruf, penulisan kata, unsur serapan dan tanda baca.
Ciri-ciri EYD :
- Kata ulang ditulis
satu cara, yaitu dengan tanda hubung, misalnya: laki-laki, kecuali menulis cepat/ringkasan pribadi.
- Kata majemuk ditulis
tanpa tanda hubung, misalnya: duta besar, tata usaha, dll
- Gabungan kata yang
sudah dianggap satu kata ( senyawa ) ditulis serangkai, misalnya: matahari.
- Kata ganti ku, mu,
kau, dan nya ditulis serangkai dengan kata yamg diikutinya, misalnya: bukumu,
bajumu, dll.
- Partikel pun
terpisah dari kata yang mendahuluinya, kecuali yang sudah menjadi kelompok
kata, misalnya: siapa pun, dan sungguhpun.
- Kata si dan sa
dipisahkan dari kata yang mengikutinya, misalnya: si pengirim, sang pahlawan,
dll.
0 komentar:
Posting Komentar